Pemilu di era Reformasi

Pemilu di era Reformasi



20 mei 1998 demonstrasi besar-besaran diseluruh neeri yang digerakan oleh hampir semua elemen anak bangsa yang mengakibatkan presiden soeharto mengundurkan diri dari kursi kepresidenan.

Mundurnya presiden soeharto menjadi penanda transisi menuju demokrasi di negeri ini, presiden habibie yang meneruskan periode kepemimpinan presiden soeharto mengambil langkah yang signifikan, yaitu mempercepat pemilu guna memulihkan kepercayaan rakyat dan dunia internasional.

13 bulan setelah menjabat sebagai presiden, presiden habibie berhasil menyelenggarakan pemilu pada tahun 1999 yang di ikuti oleh 48 parpol. pemilu tersebut berlandaskan hukum UU No 2 Tahun 1999

perkembangan demokrasi di indonesia semaki tertata dengan diadakanya pemilu pada 2004, dalam konteks ketatanegaraan diadakan reorganisasi ditingkat lembaga MPR, dengan mengubah sistemnya menjadi bikameral, sehingga perlu dibentuk DPD.
pemilu legislatif tahun 2004 tidak hanya memilih anggota DPR dan DPRD melainkan juga DPD.

perubahan yang signifikan juga terjadi pada pemilihan kepresidenan. maka presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat yang sebelumnya dipilih oleh MPR.

ditetapkanya UU No 32 Tahun 2004 menandai babak baru dalam penyempurnaan sistem demokrasi di indonesia dengan masuknya pemilihan kepala daerah kedalam rezim pemilu. sebelum UU ini disahkan kepala daerah, baik gubernur, walikota, maupun bupati dipilih oleh DPRD masing-masing tingkatan.

dengan disahkanya UU ini maka kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat diwilayah masing-masing yang difasilitasi oleh KPU dimasing-masing wilayah.

pemilukada pertama kali diselenggarakan pada bulan juni 2005. sejak saat itu pemilukada dilakukan disetiap daerah secara beruntun sebagai bagian dari rezim pemilu.

Belum ada Komentar untuk "Pemilu di era Reformasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel