Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Salam sejahtera buat teman-teman semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin yarobal alamin.


Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami ingin mengajak  teman-teman untuk belajar mengenai materi  “Macam-macam Hak Asasi Manusia”. Selain karena terdapat di dalam materi yang diajarkan di sekolah, materi ini juga berguna buat kehidupan kita agar kita mengetahui apa yang telah menjadi hak kita selama kita hidup di dunia. Sehingga kita akan lebih berhati-hati supaya tidak merampas hak orang lain dan dapat memperjuangkan hak kita sendiri.
Okelah daripada lama-lama, mari kita simak bersama-sama materi dibawah ini.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia


Hak dalam mendaptkan pendidikan yang layak




Secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam, yaitu sebagai berikut:



Hak Asasi Pribadi.

Hak asasi pribadi adalah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.

Contoh dari hak asasi pribadi adalah sebagai berikut:

-Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.

-Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.

-Hak dalam kebebasan dalam memilih dan juga aktif dalam suatu berorganisasi.

-Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.



Hak Asasi Politik.

Hak asasi politik adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik.

Contoh dari hak asasi politik adalah sebagai berikut:

-Hak asasi politik dalam memilih suatu pemilihan, contohnya dalam pemilihan presiden, pemilihan DPR, Pemilihan Gubernur, pemilihan Bupati dan lain-lain.

-Hak asasi politik dipilih dalam suatu pemilihan, contohnya dalam pemilihan presiden, pemilihan DPR, Pemilihan Gubernur, pemilihan Bupati dan lain-lain.

-Hak asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintah.

-Hak asasi politik dalam mendirikan partai politik.

-Hak asasi politik dalam membuat suatu organisasi pada bidang politik.

-Hak asasi politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.




Hak Asasi Hukum (Right of Legal Equality).

Hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan.

Contoh hak asasi hukum adalah antara lain sebagai berikut:

-Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.

-Hak dalam mendapatkan dan memiliki hukum pada peradilan.

-Hak yang sama dalam proses peradilan hukum.

-Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dimata hukum.




Hak Asasi Ekonomi (Property Rights).
Hak asasi ekonomi adalah hak untuk memiliki, membeli, dan menjual serta memanfaatkan sesuatu.

Contoh Hak Asasi Ekonomi adalah antara lain sebagai berikut:

-Hak ekonomi dalam kebebasan untuk membeli.

-Hak asasi ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan atau melakukan perjanjian kontrak.

-Hak asasi ekonomi tentang kebebasan dalam memilih sesuatu.

-Hak asasi dalam kebebasan memilih atau mendapatkan pekerjaan yang layak.

-Hak asasi ekonomi tentang kebebasan dalam melakukan transaksi jual beli.

-Hak asasi ekonomi dalam bekerja.





Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights).
Hak asasi peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan, misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contoh hak Asasi Peradilan  Antara lain sebagai berikut:

-Hak mendapatkan perlakuan adil dimata hukum.

-Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.

-Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.




Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights).

Hak Asasi sosial dan budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyrakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

Contoh Hak Asasi Sosial dan Budaya antara lain sebagai berikut:

-Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

-Hak untuk mendapatkan pengajaran.

-Hak untuk memilih dan menentukan pendidikan.

-Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.

-Hak untuk mengembangkan hobi.

-Hak untuk berkreasi.


nahh itu saja pembahasan kita kali ini, jika mungkin ada kesalahan penulisan dalam konsep materi yang telah saya sampaikan, saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya. karena saya sendiri juga merupakan manusia yang tidak luput dari salah dan dosa, jika teman teman teman berkenan silahkan teman teman bisa ikuti saya dan memberikan kritik ataupun saran pada kolom komentar dibawah. Dan saya ucapkan terimakasih karena telah mengunjungi blog saya yang sederhana ini.

wasalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh.

Belum ada Komentar untuk "Macam-Macam Hak Asasi Manusia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel