Substansi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Salam sejahtera buat teman-teman semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin yarobal alamin.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami ingin mengajak teman-teman untuk belajar mengenai Substansi Hak Asasi Manusia dlam Pancasila. ohh iya kita harus bersyukur loh dengan adanya HAM kita dapat perlindungan dan mendapatakan hak-hak kita sepenuhnya. coba deh bayangkan jika tidak ada HAM mungkin saja kita tidak akan merasakan nikmatnya hidup ini.
okelah daripada lam-lama lebih baik langsung kita simak saja materi dibawah ini.


 Substansi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila

HAK ASASI MANUSIA

 Substansi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila

Salah satu karakteristik HAM adalah bersifat universal.

Dalam HAM, Universal adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa membeda-bedakan antara suku, ras, dan agama.

Penegakan HAM di tiap-tiap Negara tidaklah sama, karena setiap Negara mempunyai ideology dan budaya masing-masing.

Contoh dalam penegakan HAM di Indonesia dilakukan dengan berdasarkan pada ideology pancasila.




Ciri-ciri khusus Hak Asasi Manusia.


a.       Hakiki
Hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang telah didapatkan sejak dia lahir di dunia.

b.      Universal.
Hak asasi manusia yang berlaku untuk semua orang tanpa memandang status entah itu suku bangsa, gender ataupun lainya.

c.       Tidak dapat dicabut.
Hak asasi manusia tidak dapat dicabut ataupun diberikan kepada pihak lain.

d.      Tidak dapat dibagi
Semua orang berhak mendapatkan semua hak, entah itu hak sipil dan politik maupun hak ekonomi.





Hak Asai Manusia (HAM) dalam nilai Idiel Pancasila.


a.       Ketuhanan yang maha esa.
Menjamin hak kemerdekaan dala memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati adanya perbedaan agama.

b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Menempatkan setiap warga Negara dengan kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama dalam mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.

c.       Persatuan Indonesia.
Mengamanatkan unsure persatuan diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan golongan maupun pribadi.

d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Menghargai hak setiap warga Negara untuk bermusyawarah tanpa adanya tekanan dan intervensi.

e.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatanya oleh Negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat.



Hak Asasi Manusia (HAM) dalam nilai-nilai instrumental sila-sila pancasila.

Nilai instrument sendiri adalah penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.

Nilai instrumental sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan nilai dasar.

Dengan kata lain, nilai instrumental adalah pedoman dalam pelaksanaan kelima sila.

Perwujudan nilai instrumental berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) sampai dengan peraturan daerah (PERDA).

Hak asasi manusia juga dijamin oleh nilai-nilai instrumental pancasila. Adapun peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia diantaranya sebagai berikut:


a.       Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 28 A - 28 J.


b.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia. Didalam tap MPR tersebut terdapat piagam HAM Indonesia.


c.       Ketentuan dalam undang-undang organik berikut.

-Undang-Undang Rpublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan harkat dan martabat manusia.

-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang penadilan Hak Asasi Manusia.

-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang konvenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik.

-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.



d.      Ketentuan dalam  Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


e.      Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut.

-Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

-Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restilusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.



f.        Ketentuan dalam keputusan presiden (Kepres).

-Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

-Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.

-Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

-Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

-Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2004 – 2009.



Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila.

Nilai praksis adalah realisasi atau perwujudan nilai-nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai praksis dapat berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan sesuai dengan perkembangan zaman dan apriasi masyarakat. Hal tersebut karena Pancasila merupakan ideology terbuka.

Hak asasi manusia dalam nilai Praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga Negara.

Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga Negara menuunjukan sikap positif dalam kehidupan sehari-harinya.


nahh itu saja pembahasan kita kali ini, jika mungkin ada kesalahan penulisan dalam konsep materi yang telah saya sampaikan, saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya. karena saya sendiri juga merupakan manusia yang tidak luput dari salah dan dosa, jika teman teman teman berkenan silahkan teman teman bisa ikuti saya dan memberikan kritik ataupun saran pada kolom komentar dibawah. Dan saya ucapkan terimakasih karena telah mengunjungi blog saya yang sederhana ini.

wasalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh.

Belum ada Komentar untuk " Substansi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pancasila"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel