Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, Peran, Dan Fungsi Lengkap
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Salam sejahtera buat teman-teman semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin yarobal alamin.
Hai teman-teman.!
Pada kesempatan kali ini kami ingin mengajak teman-teman untuk membahas mengenai materi Badan Usaha.
Sudah pada tahu belum apa itu badan usaha.?
Jika pada belum mengetahui mari kita simak penjelasan dibawah ini.
Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, Peran, Dan Fungsi Lengkap
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada Masyarakat.
Dan dalam sebuah badan usaha biasanya ada istilah yang namanya Perusahaan.
Perusahaan adalah kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa.
Jadi sampai disini sudah tahu kana pa itu badan usaha.?
Oke kita lanjut ke materi yang berikutnya
Jenis Badan Usaha
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
o Badan Usaha yang bergerak di bidang ekstraktif. Contoh: PT Pertamina
o Badan Usaha yang bergerak di bidang agraris. Contoh: Perkebunan Negara.
o Badan Usaha yang bergerak di bidang indusrti. Contoh: PT Kimia Farma
o Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Contoh: PT Matahari dan PT Sarinah
o Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa. Contoh: PT Bumiputera.
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
1. Badan Usaha Milik Swasta
->Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
2. Badan Usaha Milik Negara
->Badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah.
3. Badan Usaha Milik Daerah
->Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah Daerah
4. Badan Usaha Campuran
->Badan usaha yang modalnya sebagian milik swasta dan sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
-> Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri.
Badan Usaha Penanaman Modal Asing
-> Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan Usaha Milik Negara
Maksud dan Tujuan Pendirian
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional
Mengejar keuntungan
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah.
Badan Usaha Milik Negara
Dalam hal ini bisa di bagi dalam dua jenis
Badan Usaha Perseorangan(Persero)
-> BUMN berbentuk perseroan terbatas dalam saham yang paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara Indonesia. Tujuan dari ini untuk mengejar keuntungan. Contoh: PT Pertamina
Badan Usaha Umum (Perum)
-> yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan mengejar keuntungan.
Peran BUMN dalam Perekonomian
Perannya adalah sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik, dan pembuka lapangan kerja.
Badan Usaha Swasta
Tujuan pendirian Badan Usaha Swasta
Menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dam tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi.
Jenis Badan Swasta
Badan Usaha Perorangan
-> Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang.
Badan Usaha Partnership
-> Badan Usaha yang dimiliki oleh beberapa orang.
PT(Perseroan Terbatas)
-> Badan Usaha yang didirikanoleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham.
Peran Badan Usaha Swasta
Sebagai Mitra BUMN
Sebagai Penambah Produksi Nasional
Sebagai pembuka kesempatan kerja
Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan
Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yang berarti bekerjasama. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi
Bentuk-bentuk Badan Usaha Lainnya
Gabungan Vertikal
-> Badan usaha yang disatukan karena urut-urutan hubungan kegiatan. Misalnya: Badan Usaha pengolahan getah, dan pabrik ban.
Keuntungan penggabungan secara vertikal:
Ketersediaan bahan dasar pasti -> menyediakan bahan dasar sudah merupakan bagian dari badan usaha.
Persaingan dapat dikurangi -> faktor-faktor persaingan telah berkurang.
Gabungan Horizontal
Maksud dari ini adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu. Contoh: gabungan badan usaha bioskop, gabungan badan usaha pabrik sepatu.
Beberapa nama gabungan dari Badan Usaha
Trust -> gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat. Bank Mandiri gabungan dari Bank Bumi Daya.
Kartel -> gabungan dari beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu.
Kartel Daerah -> sumber bahan mentah
Kartel Produksi -> menetapkan kuota produksi
Kartel harga -> menetapkan harga minimum
Kartel Kondisi -> membuat kesepakatan tentang harga
Kartel pembagian keuntungan -> menetapkan besarnya keuntungan
Gabungan Horizontal
Holding Company -> penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.
Concern -> penggabungan beberapa badan usaha terutama di tujukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan.
Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha
Modal yang diperlukan
Bidang Usaha/Kegiatannya
Tingkat Risiko yang dihadapi
Undang-undang dan peraturan pemerintah
Cara pembagian keuntungan
Fungsi Badan Usaha
Fungsi Komersial -> badan usaha yang menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas
Fungsi Manajemen -> Untuk mencapai tujuan badan usaha adalah perencanaan,pengorganisasian motivasi dan pengawasan.
Fungsi Operasional -> berkaitan dengan aktivitas Badan Usaha yang harus bisa mengelola dengan baik.
Tujuan Fungsi Operasional
Sumber Daya Manusia
Produksi
Pemasaran
Pembelanjaan
Fungsi Sosial
Badan Usaha diperlihatkan dalam kegiatan:
- Penyediaan Kesempatan Kerja
- Alih teknologi dan pengetahuan kerja
- Perbaikan Lingkungan Hidup
Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi
- Membantu pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
nahh itu saja pembahasan kita kali ini, jika mungkin ada kesalahan penulisan dalam konsep materi yang telah saya sampaikan, saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya. karena saya sendiri juga merupakan manusia yang tidak luput dari salah dan dosa, jika teman teman teman berkenan silahkan teman teman bisa ikuti saya dan memberikan kritik ataupun saran pada kolom komentar dibawah. Dan saya ucapkan terimakasih karena telah mengunjungi blog saya yang sederhana ini.
wasalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, Peran, Dan Fungsi Lengkap "
Posting Komentar