Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, Peran, Dan Fungsi Lengkap

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Salam sejahtera buat teman-teman semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin yarobal alamin.

Hai teman-teman.!
Pada kesempatan kali ini kami ingin mengajak teman-teman untuk membahas mengenai materi Badan Usaha.
Sudah pada tahu belum apa itu badan usaha.?
Jika pada belum mengetahui mari kita simak penjelasan dibawah ini.



Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, Peran, Dan Fungsi Lengkap 




Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, Peran, Dan Fungsi Lengkap



Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada Masyarakat.

Dan dalam sebuah badan usaha biasanya ada istilah yang namanya Perusahaan.

Perusahaan adalah kesatuan teknis dalam produksi yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa.

Jadi sampai disini sudah tahu kana pa itu badan usaha.?
Oke kita lanjut ke materi yang berikutnya


Jenis Badan Usaha

Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
o          Badan Usaha yang bergerak di bidang ekstraktif. Contoh: PT Pertamina
o         Badan Usaha yang bergerak di bidang agraris. Contoh: Perkebunan Negara.
o        Badan Usaha yang bergerak di bidang indusrti. Contoh: PT Kimia Farma
o         Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Contoh: PT Matahari dan PT Sarinah
o        Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa. Contoh: PT Bumiputera.

Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

1.       Badan Usaha Milik Swasta
->Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba.

2.       Badan Usaha Milik Negara
->Badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah.

3.       Badan Usaha Milik Daerah
->Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah Daerah

4.       Badan Usaha Campuran
->Badan usaha yang modalnya sebagian milik swasta dan sebagian dimiliki oleh pemerintah.




Pengelompokan Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
                -> Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri.

                Badan Usaha Penanaman Modal Asing
                -> Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia.




Bentuk-bentuk Badan Usaha

Badan Usaha Milik Negara
                Maksud dan Tujuan Pendirian
   Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional
  Mengejar keuntungan
  Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah.



Badan Usaha Milik Negara

  Dalam hal ini bisa di bagi dalam dua jenis


Badan Usaha Perseorangan(Persero)
                -> BUMN berbentuk perseroan terbatas dalam saham yang paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara Indonesia. Tujuan dari ini untuk mengejar keuntungan. Contoh: PT Pertamina


Badan Usaha Umum (Perum)
                -> yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan mengejar keuntungan.



Peran BUMN dalam Perekonomian
Perannya adalah sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik, dan pembuka lapangan kerja.


Badan Usaha Swasta
Tujuan pendirian Badan Usaha Swasta
Menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dam tidak boleh digunakan untuk penguasaan ekonomi.



Jenis Badan Swasta
Badan Usaha Perorangan

-> Badan usaha yang dimiliki oleh satu orang.
Badan Usaha Partnership

-> Badan Usaha yang dimiliki oleh beberapa orang.
PT(Perseroan Terbatas)
-> Badan Usaha yang didirikanoleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham.



Peran Badan Usaha Swasta

  Sebagai Mitra BUMN
  Sebagai Penambah Produksi Nasional
  Sebagai pembuka kesempatan kerja
  Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan
                                                                               

Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yang berarti bekerjasama. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi

Bentuk-bentuk Badan Usaha Lainnya

  Gabungan Vertikal
-> Badan usaha yang disatukan karena urut-urutan hubungan kegiatan. Misalnya: Badan Usaha pengolahan getah, dan pabrik ban.

Keuntungan penggabungan secara vertikal:

  Ketersediaan bahan dasar pasti -> menyediakan bahan dasar sudah merupakan bagian dari badan usaha.

  Persaingan dapat dikurangi -> faktor-faktor persaingan telah berkurang.


Gabungan Horizontal

  Maksud dari ini adalah penggabungan dari beberapa badan usaha yang memiliki kegiatan yang sama untuk tujuan tertentu. Contoh: gabungan badan usaha bioskop, gabungan badan usaha pabrik sepatu.


Beberapa nama gabungan dari Badan Usaha

  Trust -> gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat. Bank Mandiri gabungan dari Bank Bumi Daya.

  Kartel -> gabungan dari beberapa badan usaha untuk tujuan tertentu.
                                                                                                Kartel Daerah -> sumber bahan mentah
                                                                                                Kartel Produksi -> menetapkan kuota produksi
                                                                                                Kartel harga -> menetapkan harga minimum
                                                                                                Kartel Kondisi -> membuat kesepakatan tentang harga
                                                                                                Kartel pembagian keuntungan -> menetapkan besarnya                                                                                                                                                    keuntungan



Gabungan Horizontal

  Holding Company -> penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.
  Concern -> penggabungan beberapa badan usaha terutama di tujukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan.


Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha

  Modal yang diperlukan
  Bidang Usaha/Kegiatannya
  Tingkat Risiko yang dihadapi
  Undang-undang dan peraturan pemerintah
  Cara pembagian keuntungan


Fungsi Badan Usaha

  Fungsi Komersial -> badan usaha yang menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas
  Fungsi Manajemen -> Untuk mencapai tujuan badan usaha adalah perencanaan,pengorganisasian motivasi dan pengawasan.
  Fungsi Operasional -> berkaitan dengan aktivitas Badan Usaha yang harus bisa mengelola dengan baik.



Tujuan Fungsi Operasional

  Sumber Daya Manusia
  Produksi
  Pemasaran
  Pembelanjaan


Fungsi Sosial

  Badan Usaha diperlihatkan dalam kegiatan:
  1. Penyediaan Kesempatan Kerja
  2. Alih teknologi dan pengetahuan kerja
  3. Perbaikan Lingkungan Hidup

Fungsi Badan Usaha dalam Pembangunan Ekonomi
- Membantu pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.


nahh itu saja pembahasan kita kali ini, jika mungkin ada kesalahan penulisan dalam konsep materi yang telah saya sampaikan, saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya. karena saya sendiri juga merupakan manusia yang tidak luput dari salah dan dosa, jika teman teman teman berkenan silahkan teman teman bisa ikuti saya dan memberikan kritik ataupun saran pada kolom komentar dibawah. Dan saya ucapkan terimakasih karena telah mengunjungi blog saya yang sederhana ini.

wasalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Badan Usaha, Jenis, Bentuk, Peran, Dan Fungsi Lengkap "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel