Landasan Wawasan Nusantara

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Salam sejahtera buat teman-teman semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin yarobal alamin.

Hai teman-teman.!

Kan kemarin kita sudah mempelajari tentang pengertian Wawasan Nusantara.

Nahh Pada kesempatan yang berbahagia kali ini kami ingin mengajak teman-teman untuk melanjutkan pembelajaran kita yang kemarin mengenai wawasan nusantara.

Nah untuk tema pembelajaran kita kali ini adalah tentang “Landasan Wawasan Nusantara”.
Oke langsung saja kita simak pembahasan dibawah ini.

Landasan Wawasan Nusantara



Landasan wawasan nusantara dapat dijabarkan menjadi berbagai landasan.

Antara lain sebagai berikut:


1.       Landasan Idiil Pancasila.

Falsafah ideologi bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara.

Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.

Pancasila merupakan kesatuanyang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan dan keselarasan.

Maka wawasan nusantara mengarah pada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan perwujudan keamanan.

Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.



2.       Landasan konstitusional.

Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan.

Jadi landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan.

UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar Negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).



3.       Landasan Visional.

Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaranya oleh seluruh rakyat.

Tujuanya agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia, yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat sebagai berikut:

-Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

-Memajukan kesejahteraan umum.

-Mencerdaskan kehidupan bangsa.

-Ikut melaksanakan ketertiban dunia.



4.       Landasan Konsepsional.

Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkdudukan sebagai landasan konsepsional.

Dalam upaya  mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.

Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.



5.       Landasan Operasional.

Garis Besar Haluan Negara (GHBN) adalah sebagai landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973.


nahh itu saja pembahasan kita kali ini, jika mungkin ada kesalahan penulisan dalam konsep materi yang telah saya sampaikan, saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar besarnya. karena saya sendiri juga merupakan manusia yang tidak luput dari salah dan dosa, jika teman teman teman berkenan silahkan teman teman bisa ikuti saya dan memberikan kritik ataupun saran pada kolom komentar dibawah. Dan saya ucapkan terimakasih karena telah mengunjungi blog saya yang sederhana ini.

wasalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh.

Belum ada Komentar untuk "Landasan Wawasan Nusantara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel