Pola Organisasi Pelayanan Bimbingan Konseling

Pola Organisasi Pelayanan Bimbingan Konseling

Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Sebaliknya, jika personil sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.

 

Pola organisasi pelayanan bimbingan dan konseling terdiri atas beberapa personil, yaitu :

 

Unsur Kan Depdiknas

adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah. Dalam hal ini adalah Pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk Bimbingan dan Konseling di sekolah.

 

Kepala Sekolah

adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksaan pelayanan bimbingan dan konseling. Koordinator Bimbingan dan Konseling adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling. Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/ latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.

 

Sekolah

Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis. Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga / SDM dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya layanan bimbingan Konseling yang efektif dan efisien. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program BK, penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan Konseling. Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam rangka kerja sama pelaksanaan pelayanan bimbingan Konseling.

 

Pimpinan / WAkil Kepala Sekolah

Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah b. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan c.

 

Tata Usaha / Administrasi

Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah. Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK d.

 

Peranan Guru dalam Pelayanan Bimbingan Konseling

Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai hal tentang layanan bimbingan dan konseling, tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi siswa. Seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihantanganan siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing atau konselor sekolah. Guru memberikan motivasi siswa dalam memanfaatkan layanan BK di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling.

Belum ada Komentar untuk "Pola Organisasi Pelayanan Bimbingan Konseling"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel