KERANGKA KERJA UTUH BIMBINGAN DAN KONSELING

KERANGKA KERJA UTUH BIMBINGAN DAN KONSELING

 

A.      Perencanaan Program BK

Bimbingan konseling dapat dikatakan sebagai «soko guru» yang ketiga dalam sistem pendidikan di sekolah selain pembelajaran dan administrasi sekolah. Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, apabila tidak dilakukan secara terencana dan sembarang saja maka tidak akan dapat diketahui seberapa hasil yang telah dicapai dalam konteks kontribusinya bagi pencapaian tujuan pendidikan di sekolah.

Adanya seperangkat kegiatan, artinya kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan merupakan suatu kegiatan yang utuh. Dirancang, artinya hal-hal yang akan dilakukan dirancang sedemikian rupa agar tidak terjadi pelapisan atau akumulasi kegiatan, apalagi berbagai benturan akibat kegiatan yang dilakukan berulang-ulang yang pada gilirannya berdampak pada penurunan efektivitas dan efisiensi.

Dilakukan secara kait-mengkait, yaitu bahwa dalam melakukan kegiatan yang sudah dirancang kegiatan itu tidak berdiri sendiri atau lepas-lepas melainkan ada keterkaitan satu dengan yang lainnya. Keterkaitan itu tidak hanya terjadi antar kegiatan saja tetapi juga pada tahap kesinambungan kegiatan satu dengan tahap kegiatan selanjutnya. Adanya tujuan tertentu, yaitu sebagai arah dan kendali agar semua aktivitas yang terangkum dalam program selalu berfokus kepada satu titik tujuan. Secara sederhana dapat dirumuskan bahwa program bimbingan dan konseling adalah seperangkat kegiatan yang dirancang oleh konselor sekolah.

Oleh karena itu agar tidak terjadi tumpang tindih dan benturan antar kegiatan di masing-masing bidang, maka diperlukan program yang sistematis. Dari keperluan keperluan untuk penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling, dua hal yang esensial adalah data pribadi siswa untuk pemahaman diri dan bahan informasi untuk perencanaan pendidikan dan pengambilan keputusan.

 

B.      Evaluasi BK

Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pelaksanaan Bimbingan dan Konseling dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai segala sesuatu dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah yang diharapkan oleh Departemen Pendidikan. Dari definisi evaluasi atau penilaian dan pengukuran yang disebut diatas, maka dapat diketahui perbedaannya dengan jelas antara arti penilaian dan pengukuran. Karena antara pengukuran dan penilaian terdapat hubungan yang sangat erat. Penilaian yang tepat terhadap sesuatu terlebih dahulu harus didasarkan atas hasil pengukuran-pengukuran.

Pada akhir pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling selalu tercantum suatu kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana tertentu. Pendapat «Good» yang dikutip oleh I.Jumhur dan Moch. Evaluasi ini dapat pula diartikan sebagai proses pengumpulan informasi untuk mengetahui efektivitas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam upaya mengambil keputusan. Pengertian lain dari evaluasi ini adalah suatu usaha mendapatkan berbagai informasi secara berkala, berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil dari perkembangan sikap dan perilaku, atau tugas-tugas perkembangan para siswa melalui program kegiatan yang telah dilaksanakan.

Uraian tersebut merupakan penjabaran dari proses kegiatan Bimbingan dan Konseling, yang akhirnya perlu pula diketahui bagaimana hasil dari pelaksanaan kegiatan itu. Dengan kata lain bahwa penilaian yang dilakukan terhadap kegiatan Bimbingan dan Konseling ditujukan untuk menilai bagaimana kesesuaian program, bagaimana pelaksanaan yang dilakukan oleh para petugas Bimbingan, dan bagaimana pula hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program tersebut.

Belum ada Komentar untuk "KERANGKA KERJA UTUH BIMBINGAN DAN KONSELING"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel