Hubungan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Pancasila

Hubungan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Pancasila


                        Isi alenia keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 meliputi tujuan nasional Indonesia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa terdapat  hubungan antara pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan dasar pancasila
a. Hubungan Pokok Pertama dengan Pancasila
Intisari  pokok pikiran pertama Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah persatuan. Persatuan berarti rela menanggalkan sikap etnosentris untuk bersatu membentuk bangsa yang satu, yaitu bangsa Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila ketiga pancasila yang mencakup nilai nilai sebagai berikut.
1.      Nasionalisme
2.      Cinta bangsa dan tanah air
3.      Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
4.      Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbedaan warna kulit
5.      Menumbuhkan rasa senasib seperjuangan

b. hubungan pokok dengan pikiran kedua pancasila
            keadilan sosial adalah inti pokok  pikiran kedua pembukaan undang undang Negara republik Indonesia tahun 1945. Konsep keadilan sosial yang dikembangkan adalah keadilan sosial bagi semua orang. Keadilan yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Keadilan sosial yang merupakan pokok kedua ini sangat relavan dengan nilai sila kelima pancasila. Pokok pikiran kedua merupakan penjabaran sila kelima pancasila yang mencakup nilai seperti berikut.

1.      Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat
2.      Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing masing
3.      Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai bidangnya.

c. Hubungan pokok pikiran ketiga dengan pancasila
                        kedaulatan rakyat merupakan inti pokok pikiran ketiga pembukaan undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945. Konsep kedaulatan rakyat merupakan konsep politik yang memberikan kekuasaan kepada rakyat. Konsep politik ini bias dikenal dengan system demokrasi. System demokrasi ini sangat relavandengan nilai kerakyatan  yang terdapat dalam sila keempat pancasila. Oleh karena itu, sering dikatakan bahwa bahwa pokok pikiran ketiga merupakan penjabaran sila keempat pancasilayang meliputi beberapa nilai sebagai berikut.

1.      Demokrasi
2.      Musyawarah
3.      Kejujuran dalam mengambil keputusan bersama

d. hubungan Pokok pikiran keempat dengan pancasila
                        inti pokok pikiran keempat adalah ketuhanan dan moral. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat beragama. Sebagai masyarakat beragama, orang Indonesia berusaha untuk menanamkan nilai nilai ajaran agama dalam kehidupan sehari hari, baik  hubunganya dengan tuhan maupun manusia. Nilai nilai kerohanian ini membuat orang Indonesia berperilaku baik dan bermoral. Ajaran ketuhanan dan moral merupakan sjaran sila pertama dan kedua pancasila . oleh karena itu, pokok pikiran keempat dapat dikatakan sebagai penjabaran dari sila pertamadan kedua pancasila. Berikut nilai nilai yang terkandung dalam sila pertama dan kedua pancasila
.
1.     Sila pertama
a.       Mengkui adanya kuasa prima yaitu Tuhan Yang Maha Esa
b.      Menjamin penduduk untuk beragama
c.       Menjamin tumbuh dan berkembangnya kehidupan beragama bertoleransi antar umat beragama.

2.     Sila kedua
a.       Menempatkan manusia sebagai makhluk tuhan.
b.      Menjunjung tinggi setiap hak kemerdekaan setiap individu

c.      Mewujudkan keadilan dan peradilan yang kuat

Belum ada Komentar untuk "Hubungan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan Pancasila"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel