NILAI NILAI PANCASILA

NILAI NILAI PANCASILA



            Secara kunstitusional, nilai nilai pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa  dijabarkan dalam UUD1945 alenia ke empat. Nilai nilai pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa meliputi lima nilai, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

A.         Ketuhanan Yang Maha Esa (nilai ketuhanan/religius)
Nilai religius adalah nilai keterkaitan antara individu dengan sesuatu yang dianggapnya dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung, dan mulia. Dianggap dari sudut pandang keagamaan, Negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa merujuk pada suatu Negara yang menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduknya untuk memeluk agama dan melakukan beribadah sesuai agama dan kepercayaanya masing masing.
Adapun nilai luhur yang tercermin dalam sila pertama sebagai berikut:
1.      Keyakinan tehadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat sifatnya yang maha sempurna, yaitu Maha kasih, Maha kuasa, Maha adil, dan Maha bijaksana.
2.      Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yaitu dengan menjalankan semua perintahnya dan menjauhi laranganya.

B.         Kemanusiaan yang adil dan beradab(nilai kemanusiaan)
Kemanusiaan yang adil dan beradab mencerminkan sifat manusia sebagai makhluk sosial. Prinsip kemanusiaan secara tegas mengandung arti adanya penghargaan akan adanya harkat  dan martabat manusia yang luhur, tanpa harus membeda beda kanantara satu dengan yang lain karena adanya perbedaan keyakinan politik, status sosial, ekonomi, ras, warna kulit, agama, bahasa, budaya srta adat kebiasaan dan suku. Adapaun nilai nilai luhur yang tercermin dalam sila kedua adalah berikut.
1.      Pengakuan terhadap adanya martabat manusia
2.      Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia
3.      Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dengan hewan.

C.         persatuan Indonesia (nilai persatuan)
Persatuan Indonesia pada hakikatnya adalah kesadaran hidup bangsa Indonesia yang menyakini dirinya sebagai makhluk individu. Sila ketiga dilambangkan dengan pohon beringin yang mempunyai makna semangat semangat persatuan dan bangsa Indonesia. Persatuan merupakan sesuatu yang mutlak dan tidak dapat dibagi ataupun dipisah. Adapun nilai luhur yang tercermin dalam sila ketiga  sebagai berikut.
1.      Persatuan bangsa Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
2.      Bangsa Indonesia adalah persatuan suku suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
3.      Pengakuan terhadap ke-Bhineka Tunggal Ika-an suku bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.

d.        kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/keadilan (nilai kerakyatan)
                                    kerakyatan dalam sila keempat mengandung pengertian penyelenggaraan Negara harus sesuai hakikat rakyat. Penyelenggaraan Negara harus ditunjukan kepada rakyat untuk kepentingan dan keperluan rakyat. Kerakyatan dilambangkan dengan kepala banteng yang menggambarkan kekuatan rakyat. Suara rakyat adalah suara yang tidak dapat direkayasa. Adapun nilai luhur yang tercermin dalam sila keempat sebagai berikut.
1.      Kedaulatan Negara berada ditangan rakyat
2.      Pemimpin kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
3.      Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
4.      Musyawarah mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil wakil rakyat.

e.         keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (nilai keadilan)
keadilan sosial bagi dalam pancasila merupakan tujuan dari empat sila yang mendahuluinya. Sila keadilan dilambangkan dengan padi dan kapas.  Padi dan kapas merupakan symbol sandang dan pangan yang berarti symbol bagi masyarakat yang makmur dan sejahtera. Keadilan sosial merupakan cita cita yang hendak diwujudkan Indonesia. Adapun nilai luhur yang tercermin dalam sila kelima adalah sebagai berikut.
1.      Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia
2.      Keadilan dalam kehidupan sosial terutama bidang bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan serta pertahanan dan keamanan nasional
3.      Cita cita rakyat adil makmur, material, dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia
4.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
5.      Cinta akan kemajuan dan pembangunan

Adapun nilai nilai pancasila yang terkandung dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia keempat secara substansi memiliki tingkatan tertentu. Substansi nilai nilai pancasila dapat dikelompokkan menjadi tiga sebagai berikut.
a.       Nilai dasar(nilai ideal) adalah asas asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai nilai cultural atau budaya yang berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 yang mencerminkan hakikat nilai cultural.
b.      Nilai instrumentaladalah pelaksanaan  umum nilai nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hokum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga yang sesuai kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumental meskipun lebih rendah dari nilai dasar, nilai ini tidak kalah penting karena mewujudkan nilai umum menjadi konkret serta sesuai zaman. Nilai instrumental merupaka tafsir positif terhadap nilai dasar yang umum.
Nilai praksis adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Semangatnya nilai praksis ini seyogyanya sama dengan nilai dasar dan nilai instrumental. Nilai inilah yang sesungguhnya merupakan bahan ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak.

Belum ada Komentar untuk "NILAI NILAI PANCASILA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel