Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara

Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara



Pengalaman sejarah kita menunjukkan bahwa dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya. Untuk itu pemerintah dan rakyat memerlukan
konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan tersebut mampu memberi aspirasi bangsa
Indonesia dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan gangguan
yang timbul oleh lingkungan tersebut.

Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 30 Ayat 1 dan 2, UU
No. 20/1982, dan UU No. 3/2002 semua menegaskan tentang
pembelaan dan pertahanan negara, bahwa hakikat pertahanan
negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi,
hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,
ketentuan hukum nasional, hukum internasional, dan kebiasaan
internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan RI dan
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah negara Kesatuan RI sebagai satu
kesatuan pertahanan negara. Pertahanan keamanan
diselenggarakan dengan melalui dua upaya pembinaan yaitu yang
pertama adalah upaya membina pertahanan untuk mencegah setiap
ancaman dari luar negeri. Dan yang kedua adalah upaya membina
keamanan untuk mencegah setiap ancaman dari dalam negeri.
Kedua upaya itu dilakukan dengan membangun dan membina
kemampuan seluruh kekuatan bangsa serta negara.

            Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter
menempatkan lembaga pemerintahan di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain
dari kekuatan bangsa

Pertahanan Rakyat Semesta

Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan
bangsa untuk menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan
bangsa dan negara. Pertahanan rakyat semesta adalah sistem
pertahanan yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat
dengan TNI dan POLRI sebagai inti pertahanan.

Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dua cara yaitu dengan
menanamkan dan meningkatkan keyakinan rakyat terhadap ideologi
Pancasila dan melatih keterampilan bela negara dan dengan
mendayagunakan kemanunggalan TNI dan POLRI dengan rakyat
termasuk cadangan TNI. Kekuatan cadangan TNI tersusun sebagai
berikut:

1.  Purnawirawan TNI.
2. Mahasiswa yang mengikuti pendidikan perwira cadangan nasional.
3. Wanra atau perlawanan rakyat yang bertugas membantu operasi tempur, intelijen, dan territorial
4. Kamra atau kemanan rakyat yang bertugas membantu operasi kemanan dan ketertiban       masyarakat Komponen atau unsur pertahanan keamanan negara:

1.    Rakyat terlatih

Rakyat terlatih merupakan komponen dasar bagi
kesemestaan dan keserbagunaan pertahanan keamanan
negara. Komponen ini agar memiliki kemampuan untuk
melaksanakan fungsi

·          Fungsi ketertiban umum, untuk memelihara ketertiban
o    masyarakat, kelancaran roda pemerintahan dan
o    segenap perangkatnya, dan demi kelancaran kegiatan
o    masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

·          Fungsi perlindungan rakyat, untuk menanggulangi
o    gangguan ketertiban hukum dan gangguan
o    ketenteraman masyarakat.

·         Fungsi keamanan rakyat, untuk menanggulangi
o    gangguan keamanan atau subversi yang dapat
o    mengganggu stabilitas keamanan.

·         Fungsi perlawanan rakyat, untuk menanggulangi,
o    melawan atau menghancurkan musuh yang hendak
o    menyerang atau menduduki wilayah RI.


2.    TNI dan cadangan TNI

TNI dan cadangan TNI merupakan komponen utama
karena merupakan kekuatan utama di dalam pertahanan
negara. TNI dan cadangan TNI menjalankan fungsi yaitu
sebagai penindak dan penyanggah awal terhadap setiap
ancaman terhadap bangsa dan negara baik dari dalam
maupun dari luar negeri dan pelatih rakyat. Rakyat dilatih
agar memiliki kemampuan dan keterampilan bela negara.
Kemampuan yang dimaksud adalah tekad, sikap, dan
tindakan untuk membela tanah airnya yang dilandasi oleh
keyakinan terhadap ideologi Pancasila dan ketangkasan
keprajuritan


3.    Perlindungan masyarakat

Perlindungan masyarakat merupakan komponen
khusus di dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan
negara.
Fungsi perlindungan masyarakat adalah
menanggulangi atau memperkecil malapetaka yang
diakibatkan oleh perang, bencana alam, atau bencana
lainnya.

4.    Sumber daya alam, sumber daya bantuan, dan
      prasarana nasional sebagai komponen pendukung

Betapapun besarnya kekuatan suatu pertahanan
keamanan negara tidak akan mampu bertahan lama, kalau
tidak didukung oleh sumber daya alam / buatan dan parsana.

Usaha menghancurkan negara Indonesia tidak hanya
datang dari dalam negeri tetapi juga dalam bentuk serangan
negara lain terhadap kedaulatan negara Indonesia.
Penghancuran yang datang dari dalam negeri kita sendiri
seperti pemberontakan, separatis, konflik etnis yang
berkepanjangan, dan kelompok-kelompok lain yang tidak
menyukai pemerintahan yang sah.

Dalam Keppres No. 79/1969 disebutkan “Dalam
rangka pemerintahan umum, negara RI mempunyai fungsi
pertahanan keamanan nasional yang selanjutnya disingkat
Hankamnas, yang merupakan salah satu fungsi
pemerintahan negara, yang khusus ditujukan kepada
tercapainya keamanan bangsa dan negara, keamanan
perjuangan nasional dalam rangka ketahanan nasional
berdasarkan Pancasila, baik ke dalam aspek nasional
maupun internasional”.

Melihat hal tersebut negara kita menerapkan pola
pertahanan dan keamanan dengan sistem doktrin
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).
Keamanan berarti kedamaian dan tidak ada ancaman
bahaya. Negara dikatakan aman jika seluruh warganya
hidup dengan tenteram, tertib, dan tidak tertekan.

Keamanan terganggu berarti kekacauan dan tidak ada
ketertiban dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadaan
tersebut sistem pertahanan negara RI didasarkan pada
doktrin pertahanan keamanan rakyat semsesta. Dalam
doktrin ini sasaran operasi pertahanan keamanan nasional
bertujuan untuk:

·         Mencegah dan menghancurkan serangan terbuka
·         terhadap kedaulatan nasional negara RI.
·         Menjamin penguasaan dan pembinaan wilayah nasional
·         negara RI.
·         Ikut dalam memelihara kemampuan Hankam di Asia
·         Tenggara dengan tujuan negara Asia Tenggara bebas
·         dari campur tangan asing.

Kita sebagai warga negara mempunyai hak dan
kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Cara yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam ikut
serta bela negara dapat dilakukan melalui pendidikan
pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan
dalam sistem pendidikan nasional, keanggotaan rakyat
terlatih secara wajib, keanggotaan TNI secara suka rela atau
wajib; keanggotaan cadangan TNI secara suka rela atau
wajib dan keanggotaan perlindungan masyarakat secara
suka rela.

Belum ada Komentar untuk "Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel