Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
1. Pengertian negara
Menurut etimologi Negara beasal dari bahasa asing “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa Belanda), “der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo stato“. Istilah staat mula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV. Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin
“Status“ atau “Statum“ yang berarti menempatkan dlam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau
keadaan tegak dan tetap.
Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal.
Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan tentang Negara Majapahit. Dalam buku digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan
kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut. Sehingga para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantungdan fungsi negara tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Miriam Budiardjo (1978 : 46) bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:
a. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
c. Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan peradilan.
Dari uraian di atas , salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa agar negara tetap tegak dan berdiri adalah fungsi pertahanan
Dalam mewujudkan fungsi pertahanan negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan peran serta segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela negara. Peran serta warga negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara.
Fungsi pertahanan dalam kehidupana negara sangat urgen dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi yang lain sebab negara hanya dapat mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai hambatan, rintangan, dan ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.
2. Pentingnya bela Negara
Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 ditegaskan bahwa “Setiap warga negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib membela negara. Menurut Chaidir Basrie ada beberapa motivasi yang dapat dijadikan alasan wajib bela negara bagi rakyat Indonesia yaitu:
a. Latar belakang sejarah
Kemerdekaan yang kita capai bukan hadiah dari bangsa lain melainkan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Dalam merebut kemerdekaan tersebut banyak pengorbanan baik jiwa, raga, harta, dan tenaga. Meskipun kita hanya memiliki senjata bambu runcing, karena memiliki sikap dan semangat yang kuat akhirnya dapat tercapai kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan dapat diperoleh ternyata silih berganti ancaman yang timbul baik ancaman dari dalam negeri seperti pemberontakan dan pelanggaran peraturan yang berlaku maupun ancaman dari luar negeri seperti serangan dari negara lain yaitu dengan adanya pelanggaran kedaulatan Indonesia yang dilakukan Malaysia. Oleh karena itu kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut.
b. Kedudukan geografis dan geostrategis negara RI
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau. Beberapa di antaranya dapat dijadikan kompartemen strategis yang terdiri atas pulau-pulau perlawanan. Posisi silang antara dua benua dan dua samudera memiliki nilai strategis dalam hubungan antarbangsa, khususnya dalam arti transportasi komunikasi, ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan hankam.
c. Kondisi demografis bangsa Indonesia
Kondisi demografis Indonesia memerlukan kewaspadaan terhadap keamanan. Hal ini berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan kesempatan kerja. Jika tenaga kerja yang sedemikian banyak tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja akan menimbulkan pengangguran. Banyaknya pengangguran akan berakibat kerawanan sosial.
d. Potensi sumber daya alam
Wilayah Indonesia yang luas memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah baik di darat maupun di laut. Dengan demikian bangsa Indonesia harus mampu mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam tersebut demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
e. Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi
Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi telah membawa perubahan penting bagi kehidupan manusia termasuk dalam hal peralatan perang. Untuk itu rakyat dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi adanya penggunaan alat modern dalam perang.
f. Kedudukan tanah air yang strategis dengan wilayah yang luas
Wilayah yang luas dan kekayaan alam yang melimpah memerlukan kekuatan pertahanan negara yang besar yaitu dengan jalan membangun kekuatan TNI kecil dengan cadangan nasional yang besar dan didukung kekuatan seluruh rakyat
g. Mewujudkan tujuan negara
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Usaha pembelaan Negara
Bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan, kedaulatan negara dan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Sebab tanpa mampu mempertahankan diri terhadap berbagai ancaman, suatu negara tidak akan mempertahankan keberadaannya.
Untuk mewujudkan tujuan negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan peran serta warga negara dalam bidang pertahanan dan kemanan negara. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“. Sedangkan dalam Ayat 2 menyatakan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung“.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa:
a. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan merupakan hak dan kewajiban.
b. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
c. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah Polri.
d. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 30. Sedang konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ditegaskan pula dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara“. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kewajiban dalam hal ini mempunyai makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Kita masih ingat sang juara tinju Muhammad Ali dari Amerika Serikat yang pernah masuk penjara karena menolak mengikuti wajib militer di negaranya. Di sini negara dibenarkan memaksa warga negaranya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan. Memang selain itu negara secara teori mempunyai kewenangan memaksa karena negara memiliki sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakikat negara yaitu memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sifat memaksa berarti negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifatnya itu negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara.
Belum ada Komentar untuk "Pentingnya Usaha Pembelaan Negara "
Posting Komentar