Politik luar negeri Indonesia dalam menjalin hubungan internasional
Politik luar negeri Indonesia dalam menjalin hubungan internasional
Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk kerjasama dan perjanjian nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu, politik luar negeri juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi kerjasama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara.
Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, maka kita bisa melihat atau memperhatikan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke-4, tentang tujuan megara " ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita memiliki corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara yang dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.
Pada awal pendirian Negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dimana dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari perang dunia II. Dua Kekuatan tersebut adalah Blok Barat dan Blok Timur, yang di mana blok barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal, sedangkan Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis.
Pernyataan ini sangat berpengaruh pada Indonesia yang baru saja merdeka. Bangsa Indonesia Tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaannya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, meskipun usianya masih sangat muda. Sikap bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia, yang saat itu dipimpin oleh Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs Muhammad Hatta sebagai wakil presiden, pada tanggal 2 September 1948 di hadapan badan pekerja Komite Nasional Indonesia pusat menggumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi " tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara Pro Rusia atau Pro Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?
Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan 2 Blok tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain.
Dalam kesempatan itu Drs Moh Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara dua Karang. Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.
Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai pola kerjasama bangsa Indonesia dengan negara lain. Dengan kata lain, dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain Indonesia selalu menitikberatkan pada peranan atau kontribusi yang dapat diberikan oleh bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia
Belum ada Komentar untuk "Politik luar negeri Indonesia dalam menjalin hubungan internasional"
Posting Komentar