Pengertian, Sarana, dan Asas-Asas Hubungan Internasional
Pengertian, Sarana, dan Asas-Asas
Hubungan Internasional
A.
Pengertian
hubungan internasional
Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai
hubungan yang bersifat Global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan
melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para
ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar
negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional.
Beberapa
pengertian hubungan internasional menurut para ahli antara lain sebagai berikut
a. Charlrs A. Mc Clelland
Hubungan
Internasional merupakan studi tentang keadaan keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi
b. Warsito Sunaryo
Hubungan
Internasional merupakan interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial
tertentu, termasuk tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun
yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai
negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat
internasional
c. Tyge Nathiessen
Hubungan
Internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen
komponen hubungan internasional meliputi politik organisasi dan administrasi
internasional serta hubungan internasional
d. RENSTRA
Hubungan
internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Jadi Hubungan Internasional merupakan
hubungan antarbangsa yang melibatkan komponen negara yang bersifat
internasional untuk memperoleh keuntungan demi kemajuan negara yang terlibat.
B. Sarana Hubungan Internasional
Menurut J fradhel,
terdapat berbagai sarana yang dapat digunakan oleh negara yang menjalin
hubungan internasional diantaranya sebagai berikut
a.
Diplomasi
Diplomasi
adalah segala bentuk kegiatan yang digunakan untuk menentukan tujuan an dan
menggunakan kemampuan untuk mencapai tujuan itu, menyesuaikan kepentingan
nasional dengan negara lain, membuat tujuan nasional yang berjalan untuk
kepentingan bangsa dan negara, serta menggunakan sarana dan kesempatan
sebaik-baiknya.
b.
Propaganda
Propaganda
adalah usaha yang telah diatur secara sistematis dan digunakan untuk
mempengaruhi pikiran, emosi, dan tindakan suatu kelompok demi kepentingan
masyarakat umum, bukan untuk kepentingan pemerintahannya. Informasi dalam
bentuk apapun dapat dijadikan propaganda tanpa ada batasan media
c.
Ekonomi,
Sosial, dan Budaya
Memanfaatkan
sarana ekonomi sosial dan budaya dapat membantu menambah pemasukan negara dan
merupakan sarana yang sangat efektif
d.
Kekuatan
militer
Sarana
ini dapat meningkatkan kepercayaan suatu negara dalam menghadapi berbagai
ancaman dari negara lain. Juga diperlukan dalam membentuk kesiapan bersama
untuk menghadapi suatu kemungkinan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
C.
Asas-asas
hubungan internasional
Menurut Hugo de Groot, hubungan negara mewujudkan
kesadaran jatan antar negara-negara yang terlibat di dalamnya dan mewujudkan
kepentingan bersama untuk kemajuan. Dalam hubungan internasional dikenal
beberapa asas yang didasarkan atas daerah dan ruang lingkup berlakunya
ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Setidaknya
terdapat tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu
sebagai berikut
a.
Asas
territorial
Asas
teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Dalam asas ini,
semua orang dan semua barang di wilayahnya diatur oleh hukum negara. Jadi, bagi sesuatu diluar wilayahnya maka akan
berlaku hukum internasional.
b.
Asas
kebangsaan
Asas
kebangsaan didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi warga negaranya.
Dalam asas ini, hukum dari negaranya akan berlaku terhadap setiap warga negara
dimanapun ia berada. Jadi asas ini akan berlaku walaupun warga negara berada di
wilayah asing.
c.
Asas
kepentingan umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam asas ini negara bisa menyesuaikan diri
dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan
umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Ketiga asas ini sangat
diperhitungkan dalam menjalin hubungan internasional. karena tanpanya akan
timbul berbagai kekacauan internasional, maka dari itu hubungan suatu negara
dan negara lainnya harus memiliki aturan dalam bentuk hukum internasional.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian, Sarana, dan Asas-Asas Hubungan Internasional"
Posting Komentar