Bagaimana Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Bagaimana Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NKRI atau negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang dibentuk dan dibuat berdasarkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dengan tujuan untuk melindungi seluruh bangsa dan tanah air Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan tertiban dunia
1. Konsep NKRI Menurut Undang-Undangv Dasar 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang menjadi ketetapan bangsa Indonesia sejak diproklamirkan dan diatur dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur pada pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu " Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik" ini menunjukkan bahwa pada negara Indonesia tidak terdapat wilayah atau daerah yang bersifat negara atau tidak ada negara dalam negara.
Perubahan UUD Republik Indonesia tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 telah memperkukuh prinsip negara kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikitpun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.
Wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin Kukuh setelah dilakukan perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang dimulai dari adanya ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tetap mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari pertimbangan bahwa negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia ini bersatu, baik yang tercantum dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang langsung menyebutkan tentang negara kesatuan Republik Indonesia dalam 5 pasal yaitu: pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 18b ayat 2, pasal 25 A dan pasal 37 ayat 5 UUD Negara Indonesia tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam undang-undang negara Republik Indonesia tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam negara kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu "... dalam upaya membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".
Pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia itu bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut bisa dicapai hanyalah dengan adanya kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, Sehingga dalam alinea ke-4 ini secara tegas diproklamirkan, disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada Pancasila.
Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menentukan bahwa " Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang". Istilah nusantara dalam Ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudra Pasifik dan samudra Indonesia diantara benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup kesatuan politik, kesatuan hukum, kesatuan sosial budaya, serta kesatuan pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayahnya Indonesia terdiri atas ribuan pulau, Tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, contoh cermin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Karena letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiliki iklim tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Salah satu keunggulan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang memiliki suku yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa atau etnis. Dimana di Papua saja terdapat 270 suku. Selain itu, negara ini merupakan negara dengan bahasa daerah terbanyak, yaitu 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional yang merupakan bahasa pemersatu adalah bahasa Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"
Posting Komentar