Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1 Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Menurut Andi Hamzah yang dikutip oleh. Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakkan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara -sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan, pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia, Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan komsumen yang pengaturanya mencakup segala hal yang menjadi kewajiban antara produsen dan konsumen.
Selain itu terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam selumlah peraturan perundang undangan, seperti Undang Undang Republik indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang RepubliK indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten, Undang-Undang republik indonesia Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan lain sebagainya. Tersangka sebaga pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga memlliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia apabila ditegakkan Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakkan hukum dllaksanakan. Proses penegakkan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakkan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakkan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan lebih aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dllaksanakan.
2. Pentingnya Perlindungan dan Pertegakkan Hukum
Sebagai negara hukum, indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakkan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan dan penegakkan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya supremasi hukum Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga Negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan hukum yang berIaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apablla setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
1 Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Menurut Andi Hamzah yang dikutip oleh. Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakkan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara -sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan, pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia, Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Di sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum tentang Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011), mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan komsumen yang pengaturanya mencakup segala hal yang menjadi kewajiban antara produsen dan konsumen.
Selain itu terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam selumlah peraturan perundang undangan, seperti Undang Undang Republik indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang RepubliK indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten, Undang-Undang republik indonesia Nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan lain sebagainya. Tersangka sebaga pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga memlliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia apabila ditegakkan Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakkan hukum dllaksanakan. Proses penegakkan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakkan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakkan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan lebih aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dllaksanakan.
2. Pentingnya Perlindungan dan Pertegakkan Hukum
Sebagai negara hukum, indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakkan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan dan penegakkan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:
a. Tegaknya supremasi hukum Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga Negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan hukum yang berIaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apablla setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Belum ada Komentar untuk "Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum "
Posting Komentar